Singkat cerita, SOPA dan PIPA itu
salah salah satu RUU amrik yang berencana untuk memberikan hak cipta dan hak
untuk menindak langsung orang / situs yang terduga melanggar hak cipta. (CMIIW)
contoh:
- video lip sync di youtube
- jualan cd film / games di situs2
tertentu
- upload rekaman konser ke youtube
- sharing software di mediafire dsb
Kalau pihak yang terlibat (misalnya
manajemen band yang kita rekam saat konser) mendukung SOPA, bisa saja manajemen
tersebut memblokir situs youtube dan memenjarakan uploader video konser itu
tanpa melalui proses meja hijau
Kalau kek gitu, udah pasti situs
youtube, atau situs media sosial - entertainment bakal kena blokir semua.
secara hampir semua site entertainment di internet bermodalkan piracy
(pembajakan)
Kenapa bisa begitu? Simak artikel
dari dibawah ini.
Yang masuk sini pasti bertanya -
tanya, apa sih SOPA / PIPA itu, dsb.
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan
PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh
senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi
internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari
pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut
mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana
itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat
ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama
undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
- Pemerintah AS dan organisasi
perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP)
untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat
pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server
DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara
luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi
perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat
mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki
situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu
memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query
pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi,
jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya
mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di
negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang
mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada
hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus
ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server,
dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga
melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense
untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten
ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs,
bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta.
Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb
untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman
lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap
terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan
lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai
'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam
penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin
distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap
memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan
ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang
berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman
mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Apa dampaknya bila undang-undang
tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA,
tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan
Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu
selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor
internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka.
Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke
tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.
Sedangkan dampaknya secara global
adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh
dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet
yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan
PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para
ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan
masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini.
Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
- Banyak blog atau situs yang akan
ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang
diklaim oleh sang pemilik.
- Situs-situs web service dan sosial
media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll
akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang
dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
- Inovasi dan perkembangan teknologi
dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat
memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh
dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang
tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus
konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok
(melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs
kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan
berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan
server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten
website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara
langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia.
Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service
sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan
lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA
dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA
diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya
di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS
mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa
yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak
lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs
tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan
memblokir akses ke situs tersebut.
Apa saja kendala yang dihadapi para
penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi
anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa
nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk
menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi
anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film
dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi
Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti
Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini
dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang
sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan
mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan
situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA
memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan
terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran
dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung
pemodal raksasa).
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda
baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih
menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment